Crack Progression Theory - Penemuan BJ Habibie yang Diakui Dunia secara Internasional

Sumber Gambar Anonim
Kita sering mendengar tentang teori Newton dan Darwin, tetapi kita jarang mendengar tentang teori yang ditemukan dengan nama orang Indonesia. Ya " , sekarang kita akan mengenal teori crack progression atau kita sebut "Teori Habibie".

Teori ini digunakan dalam industri penerbangan di seluruh dunia. Teori ini juga memungkinkan untuk meningkatkan standar keselamatan pesawat dan tidak hanya mengurangi resiko kecelakaan, tetapi juga membuat proses perawatan lebih mudah dan efisien.

Teori Crack Progression adalah teori yang digunakan untuk memprediksi titik awal retakan pada sayap pesawat.

Dalam teori ini, BJ Habibie berhasil merumuskannya sedemikian rinci dan detail sehingga perhitungannya dapat dilakukan dengan presisi atomik. Ini adalah penemuan yang sangat besar dalam dunia penerbangan.

Sebelumnya, tidak ada deteksi dini lokasi keretakan pada pesawat sebelum teori Habibie ditemukan. Insinyur kemudian mengatasi desain struktur pesawat terburuk dengan meningkatkan faktor keselamatan (SF).

Yang artinya, dengan meningkatkan kekuatan struktur, otomatis juga meningkatkan bobot pesawat, yang membuatnya lebih lambat, lebih sulit untuk bermanuver, dan boros bahan bakar.

Dengan menggunakan teori Habibie, lokasi dan ukuran retakan dapat segera dihitung sehingga para insinyur dapat mengurangi beban lebih dengan mekanisme factory safety.

Berkat menggunakan koefisien dari factory Habibi dapat mengurangi bobot badan pesawat hingga 10%. Bahkan, material komposit Habibie mampu mengurangi bobot badan pesawat hingga 25%.

Dengan cara ini, pesawat lebih mudah bermanuver, lebih mudah lepas landas, menghemat bahan bakar, dan mengurangi biaya produksi dan perawatan. Dengan kata lain, kemampuan pesawat meningkat sangat pesat menggunakan teori ini.

initechind
Artikel di tulis oleh

Putri Rahmawati

Terimakasih telah membaca tulisan saya di blog initechind. Salam Ghost Writers dan Keyboard Kreatif.

Lihat karya lainya

Next Post Previous Post