Apa itu Eksepsi ? Simak yuk pengertianya
Foto oleh unDraw
Apa itu Eksepsi ?
Eksepsi adalah banding atau kasasi yang diajukan oleh tergugat, yang biasanya menggugat keabsahan formil gugatan dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan objek gugatan. Menurut Yahya Harhab dalam bukunya Kitab Hukum Acara Perdata: Persidangan, Gugatan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan.Dari segi pengertian, menurut Yahya Harahap setidaknya memiliki tiga unsur, yaitu:
- Jawaban tergugat yang berisi bantahan atau sangkalan
- Bantahan atau sangkalan tersbeut tidak secara langsung mengenai pokok perkara
- Bertujuan agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima
Ini terutama mencakup kekuasaan untuk membuat keputusan (eksepsi kompetensi) serta kekuasaan untuk memerintah (eksepsi syarat formil). Kedua bentuk ini terbagi menjadi beberapa jenis yang dikenal baik dalam teori dan praktek hukum acara perdata.
Eksepsi kompetensi terdiri atas :
- Tidak berwenang mengadili secara absolut ( kompetensi absolut)
- Tidak berwenang mengadili secara relatif ( kompetensi relatif)
Eksepsi syarat formil terdiri atas:
- Surat kuasa khusus tidak sah
- Error in pesona
- Nebis In Idem
- Gugatan Prematur
- Obscuur Libel
Dalam praktiknya tidak hanya menyangkut masalah keabsahan formal belaka, namun bisa juga menyangkut pokok perkara yang menentukan dapat tidaknya pemeriksaaan pokok perkara dilanjutkan. Itu Artinya bisa juga menyangkut materill atau pokok perkara, ini biasanya disebut dengan materiill.
Eksepsi Materil itu diajukan dengan tujuan agar hakim memeriksa perkara yang sedang berlangsung tidak melanjutkan pemeriksaan karena dalil gugatannya bertentangan dengan hukum perdata ( hukum materill). Contohnya misal penggugat mengajukan gugatan cerai dengan alasan suami tidak memberi nafkah selama tiga bulan, padahal saat diajukan gugatan penggugat tidak diberi nafkah bar satu bulan.
Sumber
http://mh.uma.ac.id/apa-itu-eksepsi-dalam-hukum-acara-perdata/